Tugas pokok dan fungsi KKP Kelas II Banjarmasin sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 356/ MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial, wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamatan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas KKP Kelas II Banjarmasin menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan kekarantinaan
- Pelayanan pelayanan kesehatan
- Pelaksanaan pengendalian resiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali
- Pelaksanaan pengamatan radiasi pengion dan non pengion, biologi dan kimia
- Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional
- Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk
- Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika, dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA import
- Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya
- Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan
- Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin sebelumnya menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 356/ MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan masuk dalam klasifikasi Kelas II, yang terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi
- Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah
- Instalasi Laboratorium
- Wilayah Kerja
- Kelompok Jabatan Fungsional
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia terbaru Nomor HK.01.07/MENKES/478/2021 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan Sub-Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan bahwa pengelompokan uraian fungsi KKP Kelas II terdiri atas: klik disini untuk unduh file
Kelompok Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi
Kelompok substansi pengendalian karantina dan surveilans epidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan kekarantinaan, surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan alat angkut dan muatannya, lalu lintas OMKABA, jejaring kerja, kemitraan, kajian, serta pengembangan teknologi, pelatihan teknis di bidang kekarantinaan dan surveilans epidemiologi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Kelompok Substansi Pengendalian Risiko Lingkungan
Kelompok substansi pengendalian risiko lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi serta pelatihan teknis di bidang pengendalian risiko lingkungan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Kelompok Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah
Kelompok substansi upaya kesehatan dan lintas wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelayanan kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penanggulangan bencana, vaksinasi internasional, pengembangan jejaring kerja, kemitraan, kajian dan teknologi, serta pelatihan teknis di bidang upaya kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.