Frequently Asked Question!

admkkp

Apa itu Balai Kekarantinaan Kesehatan ?

Balai Kekarantinaan Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang bertugas melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, Bandar udara, dan pos lintas batas darat Negara.

Dimana Letak Kantor Induk Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin ?

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin beralamatkan di Jalan Belitung Darat No.118-A, Kel. Belitung Selatan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70124. Nomor Telpon (0511) 3353948

Dimana saja Wilayah Kerja dan Pos Pelayanan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin ?

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin memiliki 5 wilayah kerja dan 2 pos pelayanan, yaitu :
1. Wilayah Kerja Pelabuhan Kotabaru
2. Wilayah Kerja Pelabuhan Batulicin
3. Wilayah Kerja Pelabuhan Satui
4. Wilayah Kerja Pelabuhan Kintap
5. Wilayah Kerja Pelabuhan Bandara Syamsudin Noor
6. Pos Pelabuhan Khusus Sungai Putting
7. Pos Pelayanan Trisakti

Pelayanan apa yang ada di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin ?

Pelayanan yang ada di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin, yaitu :
1. Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan
2. Pelayanan Vaksinasi Internasional (Meningitis Meningococcus dan Yellow Fever) dan Vaksinasi Lainnya (Influenza dan Thypoid)
3. Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Terbatas

Jam Berapa Pelayanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin ?

Jam Pelayanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin, yaitu :

1. Pos Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan Trisakti

SENIN – MINGGU
Jam Pelayanan : 08.00 – 12.00 WITA
Istirahat : 12.00 – 13.00 WITA
Jam Pelayanan : 13.00 – 18.00 WITA
Ishoma : 18.00 – 20.00 WITA
Jam Pelayanan : 20.00 WITA s.d Selesai

2. Pelayanan Vaksinasi Internasional, Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Terbatas

SENIN – KAMIS
Jam Kerja : 08.00 – 15.30 WITA
Istirahat : 12.00 – 13.00 WITA

JUMAT
Jam Kerja : 08.30 – 16.00 WITA
Istirahat : 11.30 – 13.30 WITA

SABTU – MINGGU
Libur/ Tutup

Bagaimana cara mendapatkan layanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin ?

Untuk mengetahui jenis layanan dan cara mendaftar layanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin, pengguna jasa bisa mengakses melalui website https://kkpbanjarmasin.or.id/ . serta juga sudah tersedia di https://sippn.menpan.go.id/

Apakah Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin memiliki layanan prioritas ?

Iya, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin memiliki layanan prioritas untuk difabel dalam pelayanan vaksinasi di kantor induk

Apakah dalam pembayaran layanan vaksinasi dan kekarantinaan Kesehatan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin menerima secara tunai ?

Tidak, Semua layanan yang ada di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin tidak menerima pembayaran secara tunai (cashless), dan untuk pembayarannya dilakukan secara digital dengan membayar sesuai kode billing yang didapat melalui aplikasi Simponi. Pengguna jasa bisa melakukan pembayaran melalui mesin EDC yang tersedia di unit layanan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin, bisa juga melalui mesin ATM, mobile banking, kantor pos atau indomaret/alfamart setelah pengguna jasa mendapatkan kode billing ketika mendaftar layanan.

Berapa biaya vaksinasi Meningitis Meningococcus untuk keperluan perjalanan umrah/ Haji di BKK Kelas I Banjarmasin ?

Biaya vaksinasi Meningitis Meningococcus untuk keperluan perjalanan umrah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 305 ribu rupiah dengan rincian :
1. Pendaftaran : Rp. 20.000,00
2. Vaksinasi MM : Rp. 260.000,00
3. Buku ICV : Rp. 25.000,00

Berapa biaya vaksinasi Yellow Fever di BKK Kelas I Banjarmasin ?

Biaya vaksinasi Yellow Fever di BKK Kelas I Banjarmasin sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 345 ribu rupiah dengan rincian :
1. Pendaftaran : Rp. 20.000,00
2. Vaksinasi YF : Rp. 300.000,00
3. Buku ICV : Rp. 25.000,00

Berapa biaya vaksinasi Influenza di BKK Kelas I Banjarmasin ?

Biaya vaksinasi Influenza di BKK Kelas I Banjarmasin sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 225 ribu rupiah dengan rincian :
1. Pendaftaran : Rp. 20.000,00
2. Vaksinasi Influenza : Rp. 205.000,00

Berapa biaya vaksinasi Thypoid di BKK Kelas I Banjarmasin ?

Biaya vaksinasi Thypoid di BKK Kelas I Banjarmasin sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 225 ribu rupiah dengan rincian :
1. Pendaftaran : Rp. 20.000,00
2. Vaksinasi Influenza : Rp. 205.000,00

Apakah Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin memiliki media sosial ?

Tentu, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin memiliki media sosial berupa:
1. Instagram : @Balai_Karkes_Banjarmasin
2. Tiktok : @balaikarkes_bjm
3. Facebook : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin
4. Youtube : @Balai_Karkes_Banjarmasin
5. X (Eks Twitter) : @ balaikarkesbjm
6. Website : www.kkpbanjarmasin.or.id
Silahkan Bapak/Ibu follow atau ikuti untuk informasi terupdate mengenai pelayanan yang ada di BKK Kelas I Banjarmasin