Selamat Datang di Zona Integritas BKK Kelas I Banjarmasin.   Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

PENIADAAN MUDIK PADA BULAN RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 1442 H / 2021 M

Untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang biasanya meningkat menjelang dan saat lebaran tiba, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran yang meniadakan mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Surat Edaran No. 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat baik melalui moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara. Pembatasan mobilitas tersebut hanya dikecualikan untuk hal-hal esensial seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka anggota keluarga meninggal, situasi ibu hamil dan kepentingan persalinan. Pengecualian di atas sendiri harus memenuhi syarat perjalanan yang berlaku, misalnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan / SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah.