PENINGKATAN PENGAWASAN KEDATANGAN PELKU PERJALANAN DARI NEGARA INDIA SESUAI SE DIRJEN P2P NO. SR.03.04/II/960/2021

Surat Edaran Direktur Jenderal P2P Nomor SR.03.04/II/960/2021 Tentang Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.

Direktur Jenderal P2P menginstruksikan kepada Seluruh KKP di Indonesia agar :
Melakukan Koordinasi dengan semua maskapai penerbangan dan agen Pelayaran untuk memberitahukan jadwal kedatangan secara langsung maupun transit dari Negara India dalam kurun waktu 14 hari;
Memastikan semua WNA/ WNI yang datang dari India:
a. Dalam keadaan sehat
b. Membawa Hasil Pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India
c. Dilakukan karantina selama 5 x 24 Jam
d. Dilakukan pengambilan swab RT PCR pada saat kedatangan dan pada akhir masa karantina (hari ke-5)
e. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dengan data identitas yang lengkap dan valid ( NIK/ nomor paspor, alamat tujuan di Indonesia, nomor telepon, nomor telepon keluarga yang dapat dihubungi)
Jika hasil Pemeriksaan RT PCR positif COVID-19, dilakukan isolasi di fasilitas kesehatan sampai dinyatakan sehat dan dapat dipulangkan jika hasil pemeriksaan swab PCR negatif;
Berkoordinasi dengan otoritas bandar udara, otoritas pelabuhan, pengelola perbatasan, Ditjen Imigrasi. Ditjen Bea dan Cukai, BPBD, Dinas Kesehatan Provinsi dan Stakeholder lainnya untuk penyiapan fasilitas karantina serta pengawasan kedatangan dari India agar mendapat dukungan yang komperhensif dalam pelaksanaanya.
Melaporkan kegiatan ini secara rutin kepada Dirjen P2P Kementerian Kesehatan c.q. Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).