Pada 18 Juni 2021, pemerintah tetapkan perubahan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Ada 3 perubahan yang disepakati, yakni Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing dimundurkan 1 hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dan Rabu, 20 Oktober 2021, serta peniadaan Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
erubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini diputuskan untuk menghindari akhir pekan panjang, yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat sehingga dapat meningkatkan penularan COVID-19.