PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 21 TAHUN 2013 DENGAN TERBITNYA PP NOMOR 64 TAHUN 2019
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. telah ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 12 September 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 17 September 2019;
2. Sesuai PP Nomor 64 Tahun 2019 pasal 12 dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkan, dan pemberlakuan pungutan sesuai PP ini kepada konsumen adalah mulai tanggal 17 Oktober 2019;
3. Segera melakukan sosialisasi kepada instansi pemerintah. Swasta dan masyarakat pengguna layanan PNBP;
4. Satker wajib melaksanakan Pengelolaan PNBP sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan dilarang memungut PNBP yang tidak ada dasar hukumnya;
5. Agar PP Nomor 64 Tahun 2019 dijadikan pedoman dalam pemungutan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Kesehatan.