RAPAT EVALUASI BULAN APRIL TAHUN 2020
DI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II BANJARMASIN
Rapat evaluasi bulan April tahun 2020 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 06 dan 08 Mei 2020 melalui Aplikasi Video Conference Zoom. Adapun pemimpin rapatĀ yakni Kepala Kantor KKP Kelas II Banjarmasin Ruslan Fajar, SKM, dengan narasumber Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi UKLW, Kepala Seksi PRL, Plt Kepala Seksi PKSE, Koordinator Wilayah Kerja dan Pos Pelayanan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin. Rapat melalui Aplikasi Video Conference Zoom ini dihadiri peserta sebanyak 12 orang. Adapun pembahasan pada Rapat Evaluasi Bulan Maret ini sebagai berikut :
Tata Usaha
- Realisasi penyerapan anggaran satker berdasarkan aplikasi SPAN sebesar 26.71%. untuk realisasi dukungan manajemen sampai bulan April sebesar 30%
- Adapun kegiatan bulan April seperti kantor berhias masih proses, ada beberapa pertanggungjawaban yang baru masuk awal bulan
- Untuk pengadaan masih berproses, masih ada beberapa barang yang masih dalam perjalanan
Seksi PRL
- Realisasi penyerapan anggaran sampai bulan April sebesar 11.4%
- Realisasi anggaran belum maksimal, masih tidak sesuai RPK dan RPD karena terkendala situasi darurat dalam SDM tenaga teknis untuk tugas penanganan KLB Covid-19 sejak 20 Maret 2020. Adapun kegiatan yang belum terlaksana yakni layanan pengendalian DBD di Banjarmasin, uji resistensi insektisida, pertemuan pelabuhan sehat/saka bakti husada
- Layanan kekarantinaan dalam rangka penerbitan dokumen SSCEC sudah dibebankan ke pihak ketiga
- Untuk wilayah kerja dapat melakukan kegiatan disinfeksi dan segera menyerahkan LPJ ke seksi PRL agar dapat diteruskan ke bagian keuangan dan segera dipertanggungjawabkan sehingga realisasi dapat meningkat
Seksi UKLW
- Realisasi penyerapan anggaran bulan April sebesar 12.93% dan penyerapan sampai bulan April sebesar 10.92%
- Kegiatan deteksi dini HIV dan TB masih belum terlaksana terkait kondisi saat ini yang tidak boleh mengumpulkan orang banyak karena situasi Covid-19
Wilayah Kerja Kintap
- Realisasi penyerapan anggaran bulan April sebesar 100% dan penyerapan sampai dengan bulan April sebesar 31.77%. Setoran PNBP sampai bulan April sebesar 34.41%
- Untuk kegiatan Seksi UKLW masih ada kegiatan yang belum terlaksana seperti kegiatan deteksi dini HIV dan TB. Untuk kegiatan Seksi PRL yang belum terlaksana yakni kegiatan Kegiatan tersebut ditunda karena adanya kasus Covid-19 dan akan dilaksanakan setelah kondisi memungkinkan
Wilayah Kerja Kotabaru
- Realisasi penyerapan anggaran bulan April sebesar 102.7% dan penyerapan sampai dengan bulan April sebesar 20.5%. Setoran PNBP sampai bulan April sebesar 34.92%
- Untuk penyerapan kegiatan surveilans dan karantina kesehatan sebesar 33.8%, kegiatan upaya kesehatan lintas wilayah sebesar 7.5% dan kegiatan pengendalian faktor risiko lingkungan sebesar 29%
Wilayah Kerja Bandara
- Realisasi penyerapan anggaran sampai bulan April sebesar 32%
- Untuk penyerapan kegiatan surveilans dan karantina kesehatan sebesar 47%, kegiatan pengendalian faktor risiko lingkungan sebesar 28%, kegiatan upaya kesehatan lintas wilayah sebesar 24%
Wilayah Kerja Batulicin
- Realisasi penyerapan anggaran sampai bulan April sebesar 25.47%. Untuk setoran PNBP sampai bulan April sebesar 14.41%
- Untuk penyerapan kegiatan surveilans dan karantina kesehatan sebesar 54.46%, kegiatan upaya kesehatan lintas wilayah sebesar 84.67% dan kegiatan pengendalian faktor risiko lingkungan sebesar 75.8%
Wilayah Kerja Satui
- Realisasi penyerapan anggaran sampai bulan April sebesar 11.9%. Setoran PNBP sampai bulan April sebesar 42.8%
- Untuk penyerapan kegiatan surveilans dan karantina kesehatan sebesar 9.7%, kegiatan upaya kesehatan lintas wilayah sebesar 0% dan kegiatan pengendalian faktor risiko lingkungan sebesar 16.7%
- Kegiatan deteksi dini HIV dan TB belum terlaksana
Pos Pelayanan Sungai Puting
- Realisasi penyerapan anggaran sampai bulan April sebesar 32.65%
- Untuk penyerapan kegiatan surveilans dan karantina kesehatan sebesar 0%, kegiatan upaya kesehatan lintas wilayah sebesar 84.67% dan kegiatan pengendalian faktor risiko lingkungan sebesar 33.61%
- Tindak Lanjut
- Upayakan rapid test yang ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin digunakan untuk situasi yang emergency sesuai surat edaran
- Untuk permintaan barang, apabila ingin melakukan permintaan rapid test lagi maka laporkan penggunaan yang terdahulu
- Selalu menggunakan APD atau alat pelindung diri diluar maupun didalam ruangan
- Khusus untuk petugas trisakti agar mengamati surat edaran dari KSOP Banjarmasin No.UM.003/02/12/KSOP/Bjm/2020 tentang pembatasan arus keluar masuk orang di wilayah pelabuhan Banjarmasin
- Diharapkan agar petugas KKP dapat mengamati mengenai surat edaran dari dirjen, adapun surat edaran tersebut yaitu surat edaran dirjen No.SR.03.04/II/5825/2020 tentang penggunaan E HAC, surat edaran dirjen No. SR.04.03/II/6689/2020 tentang pelaksanaan angkutan udara dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19
- Terkait presentasi Wilker Kintap untuk Seksi PRL mengenai pelaksanaan Seksi PRL berjalan dan sesuai, namun ada beberapa yang belum terlaksana karena kondisi untuk fokus pada pengawasan Covid-19. Semoga kasus Covid-19 ini segera tuntas agar kegiatan dan program dapat terlaksana. Dipersilahkan untuk petugas Wilker Kintap agar melaksanakan kegiatan pengawasan tersebut dalam rangka penanggulangan Covid-19, alat dan bahan serta anggaran sudah tersedia
- Kebanyakan program tidak dilakukan dikarenakan situasi Covid-19, apabila kegiatan program rutin tidak terlaksana karena sedang melakukan pengawasan Covid-19 maka laporkan mengenai hal tersebut. Semua laporan pengawasan mengenai Covid-19 seperti pemeriksaan suhu ABK dan lain-lain agar dilaporkan. Diharapkan agar input data pada aplikasi yang sudah disediakan mengenai Covid-19 diisi dengan benar, karena berbasis web sehingga input data dapat dilakukan diluar kantor dan fleksibel dalam penggunaan
- Untuk kegiatan seperti kegiatan deteksi HIV dan TB dapat disesuaikan, seperti mengundang per lima orang agar dapat terlaksana tanpa melanggar aturan yang ada terkait Covid-19, sehingga kegiatan tersebut dapat direalisasikan