SOSIALISASI KEPEGAWAIAN MENGENAI PERATURAN PENDAYAGUNAAN NEGARA DAN RB NOMOR 28 TAHUN 2019 DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 23 TAHUN 2019
Sosialisasi Kepegawaian mengenai Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 28 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2020 di Aula KKP Kelas II Banjarmasin. Narasumber Sosialisasi Kepegawaian ini adalah Drs. Yulikarmen, M.Kes dari Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 39 Orang. Adapun pembahasan yakni sebagai berikut :
- Pada PP No. 70 Tahun 2015 jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai ASN tanpa iuran. Kecelakaan yang terjadi pada saat kerja atau menjalankan tugas serta berangkat dan pulang kantor termasuk ke dalam kecelakaan kerja yang dimaksudkan didalam PP No. 70 Tahun 2015
- Pemberlakukan Sistem Merit, yakni kebijakan Manajemen ASN yang diterapkan berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang. Secara bertahap pegawai ditempatkan sesuai kompetensinya. Semisal pegawai tersebut bekerja tidak sesuai kompetensinya maka bisa dilakukan inpassing, dalam rangka penataan agar sesuai kompetensi pegawai tersebut
- Setiap PNS wajib mendapat kompetensi paling sedikit 20 jam dalam setahun, baik seperti ibel, kursus dan seminar yang bisa menggunakan anggaran atau tidak menggunakan anggaran kantor
- Dalam pemberhentian ada istilah seperti meninggal (meninggal karena sakit), tewas (meninggal dalam menjalankan tugas), hilang (pegawai tersebut tidak ada kabar dalam satu tahun). Tidak memenui target kinerja juga dapat diberhentikan. Seorang pegawai dapat mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja maka dapat diberikan apabila sudah melaksanakan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, apabila sedang ijin belajar maka tidak mendapatkan tunjangan, namun mendapat tunjangan ibel tetapi mendapat tukin 50%
- Apabila melakukan tindak pidana tidak berencana dan dipidana kurang dari 2 tahun tidak diberhentikan sebagai PNS namun jika berencana dan atau >2 tahun maka diberhentikan dengan tidak hormat
- Cuti adalah tidak masuk kerja atas ijin kantor
Adapun tindak lanjut yakni sebagai berikut :
- Mengenai pangkat melekat pada pegawai yakni pangkat melekat pada jabatan bukan orang, semisal kondisi sekarang mempunyai pangkat walau pindah maka pangkat tidak berubah atau melekat
- Apabila target untuk kinerja yang sudah direncanakan pada awal tahun dan tidak terlaksana namun alasan target kinerja tidak tercapai karena efisiensi anggaran maka dapat diganti sesuai kondisi kantor tersebut
- Terkait cuti yang sudah diambil seperti mengambil cuti besar dan ingin mengambil cuti tahunan selama ini tidak tertulis namun bisa diambil kebijakan saja, cuti tersebut dapat dilakukan dengan mengusul ke kantor dalam pelaksanaan tugasnya tidak menghambat selagi cuti
- Mengenai cuti sakit yang dimulai dari satu hari pada slide, dapat dilakukan ijin cuti dengan bukti keterangan sakit dari dokter, sebaiknya cuti yang direncanakan seperti cuti tahunan dan cuti besar dapat dirancang diawal tahun agar kegiatan dikantor tidak terhambat