#Repost @ KPCPEN
Untuk mengantisipasi penularan COVID-19 akibat adanya arus mobilitas masyarakat, pemerintah memperketat aturan perjalanan pada H-14 dan H+7 dari masa peniadaan mudik lebaran.
Jika melakukan perjalanan pada 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei, harus menyiapkan surat keterangan hasil negatif PCR/Antigen yang berlaku 1×24 jam atau GeNose C-19 di bandara/pelabuhan/stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara tanggal 6-17 Mei 2021, perjalanan mudik dilarang, kecuali dgn syarat tertentu
Jika surat keterangan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala COVID-19, maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.
Tidak Mudik, Cegah COVID!