Saat ini Pemerintah telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab yang merupakan saah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Sesuai Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Rapid Tes Antigen-Swab ini dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Tetap disiplin protokol kesehatan dengan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun dan Menjaga Jarak) ya, Healthies.