32.1 C
Banjarmasin
Friday, 29 March 2024

TARIF PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIGEN-SWAB

Saat ini Pemerintah telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab yang merupakan saah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Sesuai Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Rapid Tes Antigen-Swab ini dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.

Tetap disiplin protokol kesehatan dengan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun dan Menjaga Jarak) ya, Healthies.