Kementerian Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR). Di dalam Surat Edaran Tersebut, telah ditetapkan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000.
Adapun penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi serta komponen lainnya.
Batasan tarif berlaku utk pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri Batasan tarif tidak berlaku utk penelusuran kontak/rujukan kasus COVID-19 ke RS yg pelaksananya dpt bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah/merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19