Selamat Datang di Zona Integritas BKK Kelas I Banjarmasin.   Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Tugas Pokok dan Fungsi

admkkp

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I sesuai tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, terdiri dari klik disini untuk unduh file :

  1. Subbagian Administrasi Umum
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Wilayah Kerja
  4. Instalasi

Tugas pokok dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI NOMOR HK.01.07/MENKES/2149/2023 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Pembentukan Tim Kerja Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi klik disini untuk unduh file :

  1. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
  2. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  3. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  4. pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  5. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
  6. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
  7. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
  8. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan
  9. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
  11. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Tim Kerja

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dapat ditetapkan KJF sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KJF mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugas, KJF dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Pemberian penugasan kepada individu dan/atau tim kerja ditetapkan oleh Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota. Pelaksanaan tugas dan penugasan KJF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim kerja mempunyai tugas:

  1.  menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk pencapaian target
    tim kerja;
  2. melakukan pembagian peran anggota tim kerja;
  3. melaksanakan tugas sesuai substansi tim kerja;
  4. melakukan koordinasi antar tim kerja;
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai substansi tim kerja;
  6. menyusun laporan kegiatan; dan
  7. menyampaikan laporan kepada pimpinan.